Fandi Ramadhan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut hukuman mati bagi Fandi Ramadhan (26), ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan sabu sekitar 2 ton di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan disampaikan pada 5 Februari 2026 di PN Batam berdasarkan fakta hukum dan bukti persidangan.
Fandi direkrut Hasiholan Samosir pada April 2025 untuk jadi ABK kapal tanker Sea Dragon dari Medan ke Thailand. Di perairan Phuket, mereka terima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan Thailand tanpa cek isi, meski lokasi bukan dermaga biasa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan Fandi sadar dan tahu muatan narkoba, terlibat permufakatan jahat dengan 5 terdakwa lain (termasuk 2 WNI dan 2 Thailand), melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Semua 6 terdakwa dituntut mati karena bukti kuat.
Keluarga Fandi mengaku ia dijebak, baru kerja 3 hari, bayar Rp2,5 juta rekrutmen, dan tak tahu muatan. Ibu Fandi histeris di sidang; Sarbumusi tawarkan bantuan hukum.

ABK Fandi Ramadhan (26), asal Medan Belawan, dituntut Hukuman Mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton (1.995 kg) dari Thailand.
Tuntutan dibacakan pada 5 Februari 2026, menjerat enam terdakwa termasuk Fandi, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) mengaku tak tahu muatan narkoba, hanya bekerja cari nafkah untuk biaya sekolah adik-adiknya.
Keluarga histeris menangis di sidang, yakin Fandi dijebak karena baru kerja beberapa hari dan tak punya kendali atas kapal; ia sempat protes "hukum Indonesia tidak adil". Sidang pledoi dijadwalkan 23 Februari 2026, dengan pengacara sebut Fandi korban rentan ABK Indonesia di jaringan internasional.