DPR RI
Pewarta Nusantara, Surabaya - Anggota DPR RI Dapil IX Tuban Bojonegoro, Ratna Juwita Sari, hadir dalam penutupan program Diklat 3 in 1 Pengelasan GAMW yang dilakukan bekerja sama dengan Balai Diklat Industri Surabaya.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan peluang kerja yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Ratna Juwita menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerja sama dalam program ini.
Ia menyadari betapa berharganya kesempatan yang diberikan melalui program ini dalam menghadapi era bonus demografi yang akan datang.
Ratna Juwita juga mengungkapkan harapannya agar semua peserta diklat pengelasan dapat diterima bekerja di PT INKA Madiun.
Diklat pengelasan ini merupakan angkatan keempat dengan setiap angkatan terdiri dari 25 peserta. Telah ada 100 anak didik yang telah dilatih dalam keterampilan pengelasan yang profesional.
Ratna Juwita merasa bangga dengan hasil yang telah dicapai oleh peserta diklat pengelasan ini yang berasal dari kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Mereka dijuluki "Seniman Api" karena kemampuan mereka dalam menguasai seni pengelasan. Program Diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja bagi pemuda di daerah Tuban dan Bojonegoro.
Ratna Juwita dan timnya berkomitmen untuk terus mendukung dan mengembangkan program ini guna memajukan potensi sumber daya manusia di wilayah Dapil IX Tuban Bojonegoro.
Dengan adanya program Diklat 3 in 1 ini, diharapkan pemuda di daerah tersebut dapat memiliki keterampilan yang berkualitas dan peluang kerja yang lebih baik, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah mereka. (*Ibs)
Pewarta Nusantara, Jakarta - Ratna Juwita, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Usulan tersebut mencakup peningkatan dana minimal sebesar Rp80 triliun, naik Rp10 triliun dibandingkan alokasi tahun ini.
Dalam pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, Ratna menyadari bahwa daerah menghadapi tantangan besar.
Oleh karena itu, saat ini menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.
Ratna berpendapat bahwa pemerintah pusat perlu lebih proaktif dalam mendengarkan suara dan aspirasi daerah untuk menentukan rencana pengembangan yang tepat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan alokasi dana desa, yang diyakininya akan mendorong pembangunan di tingkat akar rumput. Hal ini penting mengingat peran penting dana desa dalam percepatan pembangunan desa.
Ratna yakin bahwa peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp80 triliun pada tahun 2024 adalah hal yang dapat terealisasi. Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun, dan kemajuan dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya sudah mendapatkan apresiasi.
Ratna berharap agar pemerintah pusat memahami betapa pentingnya alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa.
Baca juga: Ratna Juwita terhadap Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Energi Bersih" href="https://www.pewartanusantara.com/kritik-ratna-juwita-terhadap-subsidi-kendaraan-listrik-perlu-fokus-pada-energi-bersih/" rel="bookmark">Kritik Ratna Juwita terhadap Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Energi Bersih
Selain itu, ia juga mengingatkan agar persoalan administrasi pencairan dana desa dapat diperbaiki, terutama terkait lamanya penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah.
Ratna Juwita menekankan bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan, dan penting bagi masalah ini mendapatkan perhatian serius agar pembangunan desa dapat terus berjalan dengan efektif dan efisien. (*IBs)
Pewarta Nusantara - Supres terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Supres tersebut diserahkan oleh pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.
Pemerintah juga mengirim surat tugas kepada empat perwakilannya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Meskipun Supres tersebut sudah diterima, pembacaannya tidak dilakukan saat rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022/2023.
Hal ini disebabkan oleh mekanisme di DPR yang masih belum selesai. Puan menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti Supres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dengan segera.
RUU Perampasan Aset telah melalui proses yang panjang sejak diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.
Pada tahun 2022, RUU tersebut disetujui untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. (Sumber: Detik.com, Kompas.com)
Berikut adalah lima hal penting yang diharapkan dapat termuat dalam pembahasan draf RUU Perampasan Aset, menurut Alvin Nicola, peneliti dari Transparency International Indonesia (sumber: Kompas.tv):
- Perluasan jalan hukum: RUU ini diharapkan tidak hanya terbatas pada pembuktian dalam tindak pidana asal, tetapi juga memungkinkan penelusuran aset yang tidak sesuai dengan profil jika tidak ada tindak pidana awal.
- Kewenangan untuk melakukan perampasan: Undang-undang yang ada saat ini memiliki keterbatasan terkait kewenangan negara dalam perampasan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
- Perluasan subjek hukum: Alvin berharap RUU ini dapat mencakup pihak swasta, bukan hanya tatanan pejabat publik, dalam penelusuran aset dalam kasus-kasus TPPU.
- Relasi antar penegak hukum: Dalam proses pembahasan di DPR, perlu dilakukan klarifikasi terkait hubungan antar penegak hukum, mengingat kewenangan yang besar diberikan kepada Kejaksaan Agung dalam draf RUU Perampasan Aset.
- Pengelolaan aset: Alvin menyoroti pentingnya menjaga stabilitas nilai aset dalam pengelolaan aset. RUU ini diharapkan mendukung pendirian badan perampasan aset yang bertugas tidak hanya melakukan perampasan, tetapi juga menjaga nilai aset agar tetap stabil.
KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
KPK mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan menyambut baik pembahasannya. Dilansir oleh CNN Indonesia, KPK ingin RUU tersebut segera disahkan oleh DPR RI.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa draf RUU tersebut telah diterima oleh KPK dan saat ini sedang diteliti oleh tim biro hukum KPK.
Dalam draf RUU Perampasan Aset tertanggal 18 April 2023, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicatat. Salah satunya adalah adanya kemampuan untuk menyita aset dari pelaku tindak pidana tanpa harus melalui putusan pengadilan.
Selain itu, perampasan aset tindak pidana juga dapat dilakukan terhadap terdakwa yang telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Terdapat juga ketentuan bahwa nilai minimal aset tindak pidana yang dapat disita adalah Rp100 juta.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW), sebuah lembaga non-pemerintah, meminta agar DPR melakukan publikasi setiap kali pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan.
Dilansir dari Kompas.com, Laola Easter, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, menganggap hal ini penting dilakukan agar publik yang terdampak dapat ikut serta dalam pembahasan RUU tersebut.