cash

Uang kertas Rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah menurut undang-undang di Indonesia, sehingga penolakan cash secara umum bisa melanggar aturan. Namun, di gerbang tol seperti Roti O (mungkin Trans Jateng atau ruas spesifik), kebijakan pembayaran nontunai via QRIS atau e-money sering diterapkan karena regulasi tol yang mendorong transaksi elektronik. Kasus viral serupa di toko Roti O baru-baru ini juga menimbulkan perdebatan soal hak konsumen, dengan klarifikasi dari pihak terkait.
Status Hukum Uang Cash
Uang Rupiah, baik kertas maupun logam, wajib diterima sebagai alat pembayaran sah berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah tidak boleh ditolak dalam transaksi, meski ada dorongan ke QRIS. FKBI menyebut penolakan cash melanggar hak konsumen dan regulasi.
Kebijakan di Jalan Tol
Sejak 2017, transaksi tol nontunai via e-money atau QRIS menjadi wajib di banyak gerbang, termasuk kemungkinan Roti O, untuk efisiensi. Diskon tol Nataru 2025/2026 (22-23 & 31 Desember) hanya berlaku untuk pembayaran e-money, bukan cash. Petugas tol boleh prioritaskan nontunai, tapi perdebatan soal penolakan total cash masih ada.
Saran Praktis
Gunakan e-wallet seperti OVO, GoPay, atau LinkAja yang kompatibel QRIS di tol untuk hindari penolakan.
Jika ditekan cash, laporkan ke pengelola tol atau YLKI via hotline konsumen.
Saat mudik Nataru
seperti sekarang, siapkan saldo digital untuk diskon hingga 20%.