Pewarta Nusantara
Add Post Menu

Budi Gunadi Sadikin

Seka one
2 bulan yang lalu
MenKes: 28 Juta Warga RI Berpotensi Alami Masalah Jiwa

MenKes: 28 Juta Warga RI Berpotensi Alami Masalah Jiwa

MenKes: 28 Juta Warga RI Berpotensi Alami Masalah Jiwa
News

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sekitar 28 juta penduduk Indonesia, atau 10% dari total populasi 280 juta jiwa, berpotensi mengalami masalah Kesehatan Jiwa. Estimasi ini didasarkan pada data Kemenkes yang menggambarkan fenomena gunung es, di mana banyak kasus tidak terdeteksi.​

Masalah ini dipicu oleh faktor seperti tekanan ekonomi, pandemi, dan akses layanan kesehatan mental yang terbatas, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak yang 5 kali lebih berisiko dibanding dewasa. Anak-anak dan remaja menunjukkan angka tertinggi karena tantangan emosional dan perkembangan otak yang impulsif.​

Pemerintah mendorong peningkatan layanan seperti hotline Kemenkes dan edukasi untuk mengurangi stigma serta mendeteksi dini. Upaya ini termasuk kolaborasi dengan psikolog dan program pencegahan di sekolah serta komunitas.

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap
Ardi Sentosa
2 tahun yang lalu
Menteri Kesehatan Tegaskan Pengaturan dan Batasan untuk Dokter Asing yang Masuk ke Indonesia

Menteri Kesehatan Tegaskan Pengaturan dan Batasan untuk Dokter Asing yang Masuk ke Indonesia

Nasional

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa Dokter Asing yang ingin masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan liberalisasi pelayanan kesehatan nasional akibat dari Undang-Undang Kesehatan.

Dalam sebuah diskusi virtual, Budi menjelaskan bahwa dokter asing hanya dapat masuk ke Indonesia setelah ada batasan dan regulasi yang mengatur agar mereka tidak dapat berpraktik secara ilegal.

Mereka harus beradaptasi dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Budi menekankan bahwa dokter asing tidak diperbolehkan untuk berpraktik mandiri, melainkan harus bekerja di bawah institusi yang bertanggung jawab.

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diberlakukan batasan waktu, yaitu 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 kali, sehingga maksimal mereka dapat menetap selama 4 tahun di Indonesia.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan transfer pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja antara dokter asing dengan tenaga medis Indonesia.

Baca Juga; Proyek Strategis Nasional di Jawa Tengah Capai Rp258 Triliun, Ciptakan 66 Ribu Lapangan Kerja

Budi memberikan contoh analogi restoran untuk menjelaskan konsep ini. Ia menekankan bahwa kehadiran chef asing di Indonesia tidak akan mengancam pekerjaan para koki Indonesia.

Sebaliknya, kehadiran chef asing dapat memberikan kesempatan bagi koki Indonesia untuk belajar dari cara kerja yang baik dan meningkatkan kualitas restoran di Indonesia.

Dengan adanya pengaturan dan batasan yang jelas, Budi meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan masuknya dokter asing ke Indonesia.

Ia percaya bahwa restoran di Jakarta memiliki kualitas yang tidak kalah dengan restoran di luar negeri. Budi meyakini bahwa Indonesia membutuhkan pendidik dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas sektor kesehatan di Tanah Air.

Dengan adanya persaingan dengan dokter asing, Budi yakin bahwa tenaga medis Indonesia memiliki potensi untuk menjadi lebih baik.

Dalam konteks ini, regulasi dan pengaturan yang tegas terhadap masuknya dokter asing diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan adanya transfer pengetahuan dan pengalaman antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia, diharapkan dapat terjadi peningkatan yang signifikan dalam bidang kesehatan dan pelayanan medis di Tanah Air. (*Ibs)

Baca Selengkapnya Icon buka halaman lengkap