Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

BPOM

Erniyati Khalida Erniyati Khalida
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar terbaru yang mencakup 176 obat sediaan cair atau obat sirop yang aman dan tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam sirop, yang diduga dapat menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

BPOM melakukan serangkaian pengujian selama periode 21 Maret hingga 9 Mei 2023 untuk memastikan keamanan obat-obatan tersebut.

Dalam laporan resmi BPOM yang dirilis pada Senin (15/5/2023), diungkapkan bahwa 176 produk sirop obat telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sesuai aturan pakai.

Dengan demikian, total 941 produk sirop obat dari 86 Industri Farmasi (IF) telah dinyatakan aman oleh BPOM. Beberapa contoh produk yang terdapat dalam daftar tersebut antara lain Ambroxol Hcl Sirup, Afitamol Kids Sirup, Alergia Sirup, Alergine Sirup, Ambroxol Sirup, dan Ambroxol Hcl Elixir.

Berikut adalah beberapa produk obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol:

  1. Ambroxol Hcl Sirup - PT Mulia Farma Suci
  2. Afitamol Kids Sirup - PT Arto Pharma Indonesia
  3. Alergia Sirup - PT Berlico Mulia Farma
  4. Alergine Sirup - PT Kimia Farma Tbk Plant Banjaran
  5. Ambroxol Sirup - PT Indofarma Tbk
  6. Ambroxol Hcl Elixir - PT Natura Laboratoria Prima

Daftar ini mencakup 176 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan oleh masyarakat sesuai dengan aturan pakai yang diberikan.

obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 1)

obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 1)


obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 2)

obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 2)


obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 3)

obat sirop yang terdaftar dalam daftar BPOM sebagai obat cair yang aman dari Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (hal 3)

Adanya keberlanjutan pengawasan dan pengujian oleh BPOM memberikan jaminan akan kualitas dan keamanan obat-obatan yang beredar di pasaran, sehingga masyarakat dapat menggunakan dan mengonsumsinya dengan percaya diri.

Tetaplah memperhatikan label dan petunjuk penggunaan pada kemasan obat serta berkonsultasi dengan tenaga medis atau apoteker jika diperlukan.

BPOM telah melakukan uji kualitas dan verifikasi yang ketat terhadap obat-obatan ini untuk memastikan bahwa tidak ada kandungan berbahaya seperti Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

Masyarakat dapat menggunakan dan mengonsumsi obat-obatan tersebut dengan aman selama mengikuti aturan pakai yang tertera pada kemasan.

Baca juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Mengalami Kerusakan Akibat Serangan Israel: MER-C Desak Penghentian Agresi dan Bantuan Humaniter

BPOM juga mengingatkan pentingnya membaca label dan petunjuk penggunaan dengan teliti serta berkonsultasi dengan tenaga medis atau apoteker jika ada pertanyaan atau kekhawatiran lebih lanjut.

Badan pengawas ini tetap melakukan pengawasan dan pengujian secara terus-menerus untuk memastikan keamanan dan kualitas obat-obatan yang beredar di pasaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih yakin dan percaya pada produk obat-obatan yang telah melalui proses pengujian yang ketat sehingga dapat digunakan dengan aman untuk kebutuhan kesehatan mereka.