Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Pewarta Nusantara, Jakarta – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) telah memulai rapat penyusunan revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin revisi yang diusulkan adalah mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemdes.
Masa jabatan Kades selama enam tahun dinilai belum cukup untuk meredam konflik yang timbul dalam Pilkades. Dengan memperpanjang masa jabatan menjadi sembilan tahun, diharapkan sisa konflik Pilkades dapat mereda, serta stabilitas dapat berdampak positif terhadap pembangunan di desa.
Awiek juga menyebut bahwa revisi UU Desa merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023. Meskipun tidak termasuk dalam prolegnas prioritas 2023, revisi UU Desa dapat dimulai sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Selain perubahan masa jabatan, Fraksi PPP juga berencana mengusulkan aturan mengenai calon tunggal dalam Pilkades. Awiek mengusulkan agar calon kepala desa dapat ditetapkan secara langsung jika hanya terdapat satu calon, guna efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilihan.
Para kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menuntut perpanjangan masa jabatan.
Saat ini, masa jabatan kepala desa dalam UU Desa adalah enam tahun, namun mereka mendesak agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun.
Dukungan terhadap penambahan masa jabatan kepala desa juga diterima dari berbagai partai politik, termasuk PDIP yang merekomendasikan penambahan masa jabatan menjadi sembilan tahun untuk dua periode dalam Rakernas yang digelar bulan Juni lalu.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Menguji Kereta Cepat Jakarta-Bandung dan Menyampaikan Pengalaman Luar Biasa
Revisi UU Desa dan perubahan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun diharapkan dapat memberikan stabilitas yang lebih baik dalam kepemimpinan desa serta meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat lokal. (*Ibs)