Audit Polri

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara pada 30 Januari 2026 akibat kontroversi penanganan Kasus Hogi Minaya, suami yang jadi tersangka setelah mengejar penjambret istri.
Insiden terjadi 26 April 2025 di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman: Hogi (43) memepet motor dua penjambret (RDA & RS) yang merampok istrinya Arsita (39), menyebabkan pelaku tewas; Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 & 311 UU LLAJ. Kasus viral, dikritik publik & Komisi III DPR karena dianggap tak adil; Kejari Sleman akhirnya hentikan penuntutan demi hukum pada 29 Januari 2026.
Audit Itwasda Polda DIY temukan lemahnya pengawasan Edy, picu kegaduhan publik & turunnya Citra Polri; langkah ini per Surat Perintah Kapolda DIY untuk objektivitas pemeriksaan Propam. Edy sempat minta maaf ke Hogi di rapat Komisi III DPR, akui dilema & kemungkinan pasal tak tepat, tapi tetap dinonaktifkan beserta Kasat Lantas AKP Mulyanto.

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas AKP Mulyanto telah dinonaktifkan sementara dari jabatan mereka dan kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY terkait dugaan lemahnya pengawasan dalam kasus Hogi Minaya.
Kasus bermula dari penetapan Hogi Minaya, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah dua pelaku jambret tewas dalam operasi polisi, memicu kegaduhan publik. Audit Itwasda Polda DIY menemukan indikasi pelanggaran etik akibat pengawasan pimpinan yang tidak optimal, menyebabkan ketidakpastian hukum.
Kapolda DIY Irjen Anggoro Sukartono menonaktifkan keduanya via surat perintah pada 30 Januari 2026 untuk memudahkan Propam mendalami pelanggaran disiplin atau kode etik, termasuk kemungkinan penyidik ikut diperiksa. Penonaktifan bertujuan menjaga proses internal bebas intervensi, dengan Plh Kapolres Sleman dijabat Kombes Roedy Yulianto.
Proses masih berlangsung, dan sanksi tegas dijanjikan jika pelanggaran terbukti, guna pulihkan citra Polri pasca-kegaduhan nasional.