Audit BPK

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Menteri Agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, namun belum ditahan hingga 30 Januari 2026.
KPK menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Yaqut terkait penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, yang menjadi fokus pemeriksaan pada Jumat (30/1/2026). Kasus ini berlaku Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mensyaratkan bukti kerugian negara, sehingga penahanan ditunda hingga perhitungan rampung. Setelah itu, KPK berpotensi menahan tersangka dan melimpahkan berkas ke penuntutan.
Kasus bermula dari kuota haji tambahan 20 ribu yang diperjuangkan Jokowi pada 2023, diduga diselewengkan melalui aliran kickback ke Yaqut dan stafnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Yaqut diperiksa sekitar 4-5 jam pada 30/1/2026 sebagai saksi untuk Gus Alex, sambil mendalami kerugian negara. Ia membantah keterlibatan Kemenag dalam pembagian kuota ke biro perjalanan tertentu.