Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Yusril Ihza Mahendra Menegaskan KUHP Baru Tidak Memuat Ketentuan yang Mempidanakan Kritik Pemerintah

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi ini langsung memicu perdebatan di ruang publik, khususnya di media sosial,…

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi ini langsung memicu perdebatan di ruang publik, khususnya di media sosial, terkait kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengkritik pejabat atau pemerintah.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KUHP baru tidak memuat ketentuan yang mempidanakan kritik. Menurut Yusril, kritik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak dapat dipersempit melalui hukum pidana.

Yusril menjelaskan, ketentuan yang diatur dalam KUHP baru hanya menyasar tindakan penghinaan, bukan kritik yang bersifat konstruktif. Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP, yang bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ia menekankan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai perbedaan antara kritik dan penghinaan. Kritik dimaknai sebagai bentuk pengawasan dan kebebasan berekspresi dalam negara demokratis, sementara penghinaan merupakan serangan terhadap kehormatan atau martabat pribadi. Kesalahpahaman terhadap dua konsep ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Pemerintah menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, perdebatan publik diperkirakan masih akan berlanjut seiring penerapan aturan baru ini dalam praktik penegakan hukum.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.