Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Uni Eropa Tegaskan Permukiman Israel Ilegal, 11 Negara Barat Bersiap Batasi Perdagangan

Uni Eropa kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional. UE juga menilai perluasan permukiman menghambat perdamaian dan mengancam peluang terwujudnya solusi dua negara. Sementara itu, 11 negara Eropa bersama Kanada berencana menerapkan pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman Israel.

Uni Eropa kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan ilegal menurut hukum internasional. UE juga menilai perluasan permukiman menjadi salah satu hambatan utama bagi tercapainya perdamaian dan solusi dua negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Eropa untuk Urusan Luar Negeri, Anouar El Anouni, menyusul pengumuman sejumlah negara Eropa dan Kanada yang berencana menerapkan pembatasan perdagangan terhadap barang dari permukiman Israel.

El Anouni mengatakan posisi Uni Eropa mengenai permukiman Israel tidak berubah. UE memandang permukiman yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki sejak Juni 1967 sebagai ilegal berdasarkan hukum internasional.

Menurut UE, keberadaan dan perluasan permukiman tersebut juga mengancam kelangsungan solusi dua negara, yaitu pembentukan negara Palestina dan Israel yang hidup berdampingan secara damai dan aman.

Tekanan terhadap Israel meningkat setelah 11 negara Eropa bersama Kanada menyatakan niat memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan barang yang berasal dari permukiman Israel. Negara-negara tersebut adalah Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia.

Mereka menyatakan situasi di Tepi Barat yang diduduki memburuk dengan cepat, termasuk meningkatnya kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya pembangunan permukiman. Negara-negara tersebut juga menolak upaya aneksasi wilayah Palestina serta pengusiran paksa warga Palestina.

Dalam kebijakan perdagangan UE sendiri, produk yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memperoleh perlakuan tarif preferensial berdasarkan kerangka hubungan perdagangan Uni Eropa-Israel. Namun, UE saat ini belum memberlakukan larangan impor secara umum terhadap seluruh produk permukiman.

Sementara itu, tekanan internasional terhadap kebijakan permukiman Israel terus meningkat. Pada Agustus 2026, UE juga mengecam rencana pembangunan lebih dari 1.200 unit rumah dalam proyek permukiman E1 di Tepi Barat. UE memperingatkan bahwa proyek tersebut dapat membagi Tepi Barat dan semakin mengurangi peluang terwujudnya solusi dua negara.

Sikap tersebut datang di tengah meningkatnya ketegangan diplomatik antara Israel dan sejumlah negara Barat. Inggris, Prancis, Kanada, serta beberapa negara lain telah mengambil atau mempersiapkan langkah pembatasan terkait aktivitas permukiman Israel. Israel menolak tudingan bahwa permukiman tersebut ilegal dan menganggap wilayah Tepi Barat sebagai wilayah yang statusnya disengketakan.

Dengan perkembangan tersebut, isu permukiman Israel di Tepi Barat kembali menjadi salah satu persoalan utama dalam hubungan Israel dengan negara-negara Eropa, sekaligus menjadi bagian penting dalam perdebatan mengenai masa depan solusi dua negara.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.