
Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, membela keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5.729.876 dengan menekankan proses tripartit yang melibatkan pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan.
Latar Belakang Konflik
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak angka tersebut karena dianggap terlalu rendah dibandingkan kebutuhan hidup layak di Jakarta yang mahal. KSPI menuntut kenaikan lebih tinggi, mengkritik formula perhitungan yang tidak mencerminkan inflasi dan biaya hidup aktual.
Penjelasan Rano Karno
Dalam pernyataannya di acara PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, hari ini (28/12/2025), Rano menegaskan:
- Keputusan UMP lahir dari diskusi panjang Dewan Pengupahan tripartit.
- Gubernur telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) setelah proses matang.
- Ini menunjukkan upaya kolaboratif, meski KSPI merasa suara buruh kurang diakomodasi.
Dampak dan Konteks Lebih Luas
Kenaikan ini sekitar 8-10% dari UMP 2025 (Rp5,2 juta lebih), tapi masih di bawah ekspektasi serikat pekerja nasional yang mendorong formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di Jakarta, biaya hidup tinggi—sewa rumah, transportasi, dan makanan—membuat isu ini sensitif.
AspekUMP 2025UMP 2026 (Usulan)Kenaikan (%)NominalRp5.196.561Rp5.729.876~10,2%Dampak BuruhCukupKurang layak-Dampak BisnisTerkendaliBeban tambahan-
Pemprov DKI kemungkinan akan adakan mediasi lanjutan untuk meredam protes, mengingat KSPI punya pengaruh kuat di sektor industri. Bagaimana pendapatmu soal kenaikan ini—apakah sudah cukup atau perlu direvisi?