
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan peneliti independen Bonatua Silalahi pada kasus nomor 216/PUU-XXIII/2025. Putusan ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap obscuur atau tidak jelas.
Bonatua Silalahi menargetkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal setara SMA untuk calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan kewajiban autentikasi faktual ijazah oleh KPU, Arsip Nasional RI, atau lembaga kearsipan daerah. Gugatan ini menyinggung syarat ijazah capres-cawapres tanpa mekanisme verifikasi ketat.
MK menilai berkas permohonan tidak sesuai sistematika uji materi dan gagal menyajikan argumentasi hukum yang memadai serta meyakinkan. Pemohon tidak berhasil menunjukkan pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945. Putusan bersifat final dan mengikat.