Tiga anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel pada Senin (28/9/2026) dini hari. Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo.
Selain tiga anggota DPRD, polisi mengamankan lima orang lainnya sehingga total terdapat delapan orang yang dibawa untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menyebut penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya.

Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu. Hasil tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi, sementara satu orang berinisial N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Tiga anggota DPRD yang diamankan masing-masing adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo.
Polrestabes Surabaya kemudian menyatakan perkara delapan orang tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan keputusan itu berkaitan dengan jumlah barang bukti yang ditemukan, yang disebut berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Meski demikian, proses tersebut tidak berarti perkara langsung selesai tanpa pemeriksaan. Delapan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan di BNN Kota Surabaya melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim tersebut akan melakukan asesmen untuk menentukan penanganan selanjutnya, termasuk apakah diperlukan rehabilitasi.
Polisi juga menyebut salah satu orang yang diamankan, berinisial N, mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Orang yang disebut sebagai pemasok tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Surabaya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota DPRD aktif. Namun, status proses restorative justice dan hasil asesmen terhadap kedelapan orang tersebut perlu dibedakan dari penetapan kesalahan pidana. Penanganan perkara masih berlangsung sesuai prosedur yang disampaikan kepolisian dan BNN Kota Surabaya.