
Pidana kerja sosial akan mulai diterapkan sebagai salah satu bentuk hukuman pidana pokok begitu KUHP dan KUHAP baru berlaku per awal Januari 2026, dengan teknis pelaksanaan disiapkan lewat koordinasi Imipas, Bapas, dan pemda. Pidana ini dimaksudkan sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis untuk perkara berancam pidana relatif ringan, sehingga tidak semua pelanggar harus masuk penjara.[1][2][3][4]
## Apa itu pidana kerja sosial?
– Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial masuk kategori **pidana** pokok bersama pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, dan pidana denda.[4][1]
– Pasal 65 dan Pasal 85 KUHP baru mengatur bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, khususnya jika hakim sebenarnya dapat menjatuhkan penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II (maksimal sekitar Rp10 juta).[5][1][4]
## Kapan mulai berlaku?
– Agus Andrianto menyatakan pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku pada Januari 2026.[2][3][6]
– Ia menyebut secara spesifik bahwa penerapan ini menunggu berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, sehingga vonis kerja sosial baru bisa dijatuhkan untuk perkara yang diperiksa dengan hukum acara yang sudah diperbarui.[3][2]
## Siapa yang bisa dijatuhi?
– Pasal 85 KUHP menjelaskan pidana kerja sosial dapat diberikan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun dan yang oleh hakim seharusnya dijatuhi penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.[7][1][5]
– Sejumlah pejabat Kemenkumham dan MA menegaskan pidana kerja sosial terutama ditujukan bagi pelanggaran ringan agar pelaku tetap produktif dan tidak langsung terpapar kultur kriminal di lembaga pemasyarakatan.[8][9][10]
## Bentuk dan lama kerja sosial
– KUHP baru membatasi durasi pidana kerja sosial maksimal 8 jam per hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dengan mempertimbangkan mata pencaharian dan kegiatan bermanfaat lain dari terpidana.[1][5]
– Pelaksanaan pidana kerja sosial bisa berupa kegiatan seperti perawatan atau kebersihan fasilitas umum, layanan pada lembaga sosial, atau aktivitas kemasyarakatan lain yang bermanfaat, dengan bentuk spesifik disesuaikan kebutuhan daerah.[8][4]
## Mekanisme pelaksanaan dan sanksi jika mangkir
– Dalam putusan, hakim wajib merinci: lamanya penjara atau denda yang sebenarnya dijatuhkan, konversinya ke jam kerja sosial per hari dan total masa pelaksanaan, serta konsekuensi jika terpidana tidak melaksanakan kerja sosial.[10][5]
– Jika terpidana tanpa alasan sah tidak menjalankan seluruh atau sebagian kerja sosial, putusan dapat memerintahkan pengulangan kerja sosial, menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara pengganti, atau membayar denda yang diganti dengan kerja sosial—atau menjalani penjara sebagai pengganti denda yang tak dibayar.[5][1]
## Peran Imipas, Bapas, dan pemerintah daerah
– Agus menyebut seluruh Kepala Lapas, Rutan, dan Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) telah berkoordinasi dan meneken kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi serta jenis pekerjaan sosial.[2][3]
– Hasil koordinasi ini akan melahirkan beberapa alternatif tempat dan jenis kerja sosial di tiap daerah, sehingga program bisa disesuaikan dengan kebutuhan layanan publik dan kapasitas pembimbingan di wilayah tersebut.[9][2]
[1](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251230091950-12-1311775/apa-itu-hukuman-pidana-kerja-sosial-yang-mulai-berlaku-januari-2026)
[2](https://mureks.co.id/menteri-imigrasi-dan-pemasyarakatan-agus-andrianto-pidana-kerja-sosial-mulai-diterapkan-januari-2026)
[3](https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251229140550-12-1311566/hukuman-pidana-kerja-sosial-mulai-berlaku-januari-2026)
[4](https://www.ditjenpas.go.id/pidana-kerja-sosial-dan-pelayanan-masyarakat-alternatif-pemidanaan-humanis-dalam-kuhp-baru-dan-uu-sppa)
[5](https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/pidana-kerja-sosial-sebuah-paradigma-baru-pemidanaan-0yv)
[6](https://kumparan.com/kumparannews/menteri-agus-hukuman-pidana-kerja-sosial-diterapkan-usai-kuhp-baru-berlaku-26Wr0pvhCk8)
[7](https://jdih.polkam.go.id/common/dokumen/Hukuman%20Kerja%20Sosial%20Yang%20Efektif%20Pada%20RUU%20KUHP.pdf)
[8](https://nasional.kompas.com/read/2025/12/29/16270651/ada-kuhp-baru-hukuman-pidana-kerja-sosial-berlaku-mulai-januari-2026)
[9](https://jabar.kemenkum.go.id/berita-utama/tak-harus-dipenjara-kemenkum-jabar-ikut-rumuskan-pidana-kerja-sosial-jelang-pemberlakuan-kuhp-2026)
[10](https://news.detik.com/berita/d-8284566/ma-ungkap-mekanisme-putusan-pidana-kerja-sosial-saat-kuhp-baru-berlaku)