
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/pada 29 Desember 2025, yang melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi sumber daya alam, dan menyesuaikan dengan karakter agroekologi Jabar yang wilayahnya sempit serta memiliki fungsi ekologis penting. Lahan sawit yang sudah ada diminta dialihkan secara bertahap ke komoditas ramah lingkungan seperti the, kopi, atau karet.
Alasan Dedi Mulyadi
Dedi menekankan bahwa sawit membutuhkan lahan luas, tidak cocok dengan kondisi geografis Jabar, dan berpotensi menyebabkan krisis air serta bencana lingkungan, seperti kesulitan akses air bersih di sekitar kebun sawit. Ia juga membatalkan rencana penanaman di lereng Gunung Ciremai setelah mendapat laporan enam bulan sebelumnya.
Kritik Pakar IPB
Pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyatakan kebijakan ini tidak tepat karena dianggap kurang didukung data ilmiah dan terlalu reaksioner terhadap sawit. Mereka menilai larangan tersebut diskriminatif tanpa bukti kuat soal dampak ekologis di Jabar.
Respons Lain
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyebut kebijakan ini diskriminatif dan tidak disertai bukti ilmiah tentang krisis air atau bencana akibat sawit. Larangan berlaku menyeluruh untuk masyarakat, perusahaan, atau pihak lain tanpa pengecualian.