
Rumah kakek Wawan Syarwhani (80 tahun) di Surabaya dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akibat sengketa lahan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3.
Wawan mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) sah, serta memenangkan gugatan Pelindo tahun 2017 yang berkekuatan hukum tetap; rumah kosong sejak April 2025 tapi terkunci, dan pembongkaran dimulai Agustus 2025 tanpa izin. Ia sudah lapor polisi, kirim surat keberatan ke Badan Gizi Nasional dan Kemendagri, tapi belum ada respons.
Pelindo klaim tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik mereka sejak awal; pembelian Wawan hanya bangunan, bukan tanah, dan eksekusi pengadilan 21 Mei 2024 menyerahkan lahan ke Pelindo. Dapur MBG dibangun via kontrak sah dengan Polres Tanjung Perak per 15 Agustus 2025; pembongkaran wajib karena bangunan ilegal di tanah HPL. Kasus masih berpolemik, dengan Wawan terbuka dialog atau sewa resmi, sementara Pelindo tegaskan penguasaan sah.