Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Rapat Paripurna DPR Tetapkan Polri Dibawah Wewenang Presiden

Dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025-2026 hari ini (27/1/2026), disepakati Polri tetap berada langsung di bawah wewenang Presiden, bukan sebagai kementerian terpisah. Delapan Poin Reformasi Komisi III DPR rumuskan penguatan…

Dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Sidang III Tahun 2025-2026 hari ini (27/1/2026), disepakati Polri tetap berada langsung di bawah wewenang Presiden, bukan sebagai kementerian terpisah.

Delapan Poin Reformasi

Komisi III DPR rumuskan penguatan Kompolnas bantu Presiden pengawasan kebijakan, penataan penugasan anggota via Perpolri No.10/2025, reformasi anggaran, Propam internal, plus teknologi seperti body cam, AI, dan pendidikan HAM.

Status ini sesuai Pasal 7 TAP MPR VII/2000, Kapolri diangkat/pemberhentian oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.