
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026, menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
MK memaknai “perlindungan hukum” secara konkret, mengharuskan penyelesaian sengketa jurnalistik via mediasi Dewan Pers terlebih dahulu. Norma Pasal 8 dinilai sebelumnya kabur dan berpotensi kriminalisasi wartawan tanpa prosedur jelas.
Putusan ini memperkuat instrumen konstitusional kebebasan pers, melindungi wartawan dari tuntutan sewenang-wenang selama memenuhi kriteria profesi. Kolumnis dan kontributor lepas hanya dilindungi jika memenuhi definisi wartawan per UU Pers.