Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026, menegaskan…

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 19 Januari 2026, menegaskan wartawan tidak bisa langsung dituntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.​

MK memaknai “perlindungan hukum” secara konkret, mengharuskan penyelesaian sengketa jurnalistik via mediasi Dewan Pers terlebih dahulu. Norma Pasal 8 dinilai sebelumnya kabur dan berpotensi kriminalisasi wartawan tanpa prosedur jelas.​

Putusan ini memperkuat instrumen konstitusional kebebasan pers, melindungi wartawan dari tuntutan sewenang-wenang selama memenuhi kriteria profesi. Kolumnis dan kontributor lepas hanya dilindungi jika memenuhi definisi wartawan per UU Pers.​

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.