Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Purbaya Bebaskan Pajak Pegawai Dengan Gaji 10 Juta

Kebijakan Pembebasan PPh 21 Tahun 2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengonfirmasi bahwa pemerintah akan kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat di…

Kebijakan Pembebasan PPh 21 Tahun 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengonfirmasi bahwa pemerintah akan kembali menanggung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah hingga menengah.

Cakupan dan Syarat Penerima Manfaat

Insentif pembebasan PPh 21 ini terbatas pada lima sektor prioritas yang menjadi tulang punggung industri padat karya di Indonesia:

  • Tekstil
  • Alas kaki
  • Furnitur
  • Kulit
  • Pariwisata

Syarat utama penerima:

  • Pekerja tetap: Gaji bulanan maksimal Rp10 juta, ber-NPWP atau NIK terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Pekerja lepas: Upah harian maksimal Rp500.000.

Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas ekonomi dengan mencegah penurunan konsumsi rumah tangga, terutama di sektor manufaktur dan jasa yang rentan fluktuasi.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Langkah ini melanjutkan insentif serupa di tahun sebelumnya, yang terbukti efektif menjaga lapangan kerja di sektor tekstil dan pariwisata—dua bidang yang dekat dengan minat lokal di Purbalingga, seperti industri kreatif dan UMKM furnitur. Dengan menekan beban pajak, pemerintah ingin dorong pengeluaran konsumen untuk produk lokal, sejalan dengan upaya pemulihan pasca-pandemi dan inflasi.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.