Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Publik Sorot PN Depok, KPK Bongkar Praktik Suap Eksekusi Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, terkait suap Rp850 juta untuk mempercepat…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026, terkait suap Rp850 juta untuk mempercepat eksekusi lahan. Keduanya ditetapkan tersangka bersama Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH), Dirut PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI), dan Kepala Hukum Perusahaan Berliana Tri Kusuma (BER).​

PT Karabha Digdaya ajukan eksekusi lahan 6.500 m² sejak Januari 2025, mandek hingga negosiasi fee Rp1 miliar direduksi jadi Rp850 juta dari faktur fiktif. Penyerahan dilakukan di Emerald Golf, Tapos, Depok, pukul 19.00 WIB; EKA keluarkan penetapan pengosongan 14 Januari 2026, diikuti eksekusi YOH.

Mahkamah Agung (MA) izinkan penahanan keduanya; Wakil Ketua MA riil memberhentikan sementara dari jabatan. KPK sita Rp850 juta dan barang bukti; motif percepat bisnis PT KD di lahan sengketa.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.