
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati terhadap Mhd. Diky Haryanto (32) melalui Putusan Nomor 2182 K/Pid/2025, atas kasus pembunuhan yang berencana terhadap istrinya, Lisa Putri, serta pekerjaan berat terhadap mertuanya, Suyati, di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Vonis ini memperberat putusan sebelumnya yang hanya seumur hidup dari Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi Kejadian
Pada 4 Desember 2024, Diky mendatangi rumah mertua di Desa Dolok Masango dengan membawa pisau, bermaksud bertemu Lisa setelah dua kali gagal sebelumnya; ia menusuk istrinya hingga membunuh setelah salat dan membacok Suyati hingga cacat permanen (tulang tengkorak patah, tak bisa bicara). Setelah aksinya, Diky terduduk sujud di samping jenazah Lisa.
Pertimbangan MA
MA mengklasifikasikan perbuatan sebagai femisida (pembunuhan berencana terhadap perempuan), terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan motif senjata tajam dan niat membunuh yang jelas untuk efek jera. Putusan dibacakan 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Kasasi di bawah Ketua Jupriyadi.