Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga mempertanyakan proses administrasi penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dalam petitum atau tuntutannya, pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Salah satu permintaan yang kemudian menjadi sorotan adalah agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru. Dalam skenario yang diminta pemohon, Presiden Prabowo Subianto diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada MPR.

Pemilihan wakil presiden tersebut dalam petitum diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Mekanisme ini merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengenai pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan.
Namun, permintaan tersebut belum menjadi keputusan MK. Saat ini posisi Gibran sebagai Wakil Presiden masih tetap dan proses perkara masih berlangsung. Apakah ada pergantian wakil presiden atau tidak bergantung pada putusan akhir MK serta konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September, hakim MK juga meminta KPU memberikan dokumen dan risalah pembahasan perubahan aturan mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bawaslu juga diminta menjelaskan pengawasan yang dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan tersebut.
MK kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 September 2026 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik. Para pemohon sendiri mengakui bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati batas waktu normal pengajuan sengketa hasil pemilu, tetapi mereka meminta MK menguji persoalan tersebut dengan alasan yang mereka sebut sebagai keadilan substantif.
Dengan demikian, judul “Prabowo diminta mencari dua cawapres pengganti Gibran” harus dipahami sebagai bagian dari petitum pemohon, bukan keputusan bahwa Prabowo saat ini sudah harus mencari pengganti Gibran.