
Polisi Polresta Magelang memang menangkap empat debt collector (DC) asal Sleman, DIY, yang diduga menculik seorang ibu berinisial NR (44) dan anaknya (5 tahun) warga Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Kronologi Penculikan
Keempat pelaku berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF (25) datang menagih tunggakan kredit motor anak NR pada 28 November 2025, lalu pada 3 Desember membawa korban paksa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi yang gagal. Alih pulang, mereka sekap korban selama dua hari di kontrakan Depok, Sleman, sambil tuntut Rp16 juta. Keluarga lapor polisi 4 Desember.
Proses Penangkapan
Satreskrim Polresta Magelang kejar pelaku hingga Seturan, Sleman, tangkap pada 5 Desember dini hari pukul 02.00 WIB setelah kejar-kejaran. Korban diselamatkan dalam kondisi sehat; pelaku dijerat Pasal 329 dan 335 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 9 tahun penjara.