
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur memang berencana memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas masalah lapangan padel yang beroperasi di tengah permukiman warga Pulomas, Pulogadung.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan akan mengundang dinas terkait, termasuk Satpol PP, untuk mengevaluasi legalitas dan dampak operasional lapangan tersebut akibat keluhan kebisingan dan lalu lintas. Pemkot juga koordinasi dengan PTUN setelah putusan yang membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SK-317-24025-03 tanggal 24 Maret 2025.
Warga Pulomas memprotes sejak pembangunan Juni 2024, yang awalnya dikira pribadi tapi berubah komersial per November 2024, dengan Surat Peringatan (SP) I-III dan perintah pembongkaran Mei 2025 yang belum ditindaklanjuti. Gugatan ke PTUN dimenangkan warga, meski Pemkot ajukan banding.