
Pemerintah Indonesia meluncurkan Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 pada 26 Februari 2026, dengan fokus tertibkan belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui mekanisme clearance wajib untuk cegah duplikasi aplikasi dan hemat anggaran negara.
Kebijakan ini arahan langsung Presiden Prabowo agar transformasi digital efisien, selaras arsitektur SPBE nasional, dan berorientasi layanan publik nyata.
Menkomdigi Meutya Hafid tekankan semua K/L wajib dapat rekomendasi izin pengadaan aplikasi/infrastruktur digital sebelum belanja, hindari silo aplikasi mandiri yang boros seperti 20.000+ sistem sebelumnya; proses via Lakomindo integrasikan data real-time antar-instansi. Audit teknologi ketat jadi syarat, instansi laporkan evaluasi TIK tahun lalu plus tindak lanjut perbaikan untuk jaga keamanan data dan kepatuhan regulasi. Efek langsung: potensi hemat Rp10-15 triliun/tahun dari konsolidasi proyek tumpang tindih.
Duplikasi aplikasi pemerintah capai 70% sebelumnya (misalnya e-government terpisah per K/L), rugikan APBN tanpa interoperabilitas; RIPDN target single window data exchange aman via blockchain hybrid. Instruksi Prabowo geser pola kerja “terkotak-kotak” ke kolaboratif, prioritas AI governance untuk layanan seperti Kartu Tani digital dan IKN smart city. Tantangan: resistensi birokrasi, tapi sanksi administratif tegas mulai Q2 2026.
Visi 2045: Indonesia jadi top 10 digital government global, hemat 20% belanja TIK tahunan (Rp50+ triliun), dukung ekonomi digital Rp1.000 kuadriliun. Kolaborasi Bappenas-Kemkomdigi pantau progress tahunan; instansi non-kompatibel blokir anggaran 2027. Hingga 27 Februari, respons positif swasta dan akademisi, tapi butuh sosialisasi masif agar implementasi lancar.