
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang secara resmi menaikkan tunjangan bagi hakim karir di lingkungan umum, agama, dan Tata Usaha Negara. Besaran tunjangan baru berkisar dari Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, tergantung jabatan dan kelas pengadilan, dengan penerapan dimulai pada tahun 2026.
Rincian Tunjangan
Tunjangan tertinggi diberikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi sebesar Rp110,5 juta per bulan, sementara Wakil Ketua PT mencapai Rp105,5 juta. Di tingkat Pengadilan Kelas IA, Ketua Pengadilan mendapat Rp87,2 juta, dan hakim pratama Rp61,2 juta; sedangkan di Kelas II, hakim dasar mulai dari Rp46,7 juta.
Dampak dan Konteks
Peningkatan ini, yang hampir tiga kali lipat dari aturan sebelumnya (PP 94/2012), bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim karir untuk mencegah kinerja kerja. Hakim ad hoc tidak termasuk dalam PP ini dan akan diatur secara terpisah oleh Istana. Wakil Ketua MA Suharto memastikan hakim merasakan manfaatnya mulai Februari 2026.