
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia pada awal Desember 2025.
Latar Belakang Instruksi
Instruksi ini dikeluarkan pada 10 Desember 2025 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, mencegah penyimpangan, serta memverifikasi proyek infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah bentuk tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, BPKP, dan pengawas daerah yang langsung turun ke lapangan, termasuk inspeksi kantor desa, rumah kepala desa, dan dokumen keuangan.
Ruang Lingkup Audit
Pemeriksaan mencakup pencocokan buku kas, kondisi aset desa, validitas laporan pertanggungjawaban, serta progres pembangunan secara fisik. Prabowo tekankan prinsip “bersihkan dulu, baru dana diturunkan” untuk zero tolerance terhadap korupsi.
Respons dan Dampak
Kepala desa umumnya sambut positif meski ada kekhawatiran soal kapasitas SDM, dengan harapan hasil audit perbaiki tata kelola dan kembalikan dana pajak ke rakyat melalui pembangunan berkelanjutan.