
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan dana senilai Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan keuangan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penyerahan simbolis dilakukan pada 21 Januari 2026 di Gedung AA Maramis, Jakarta, melibatkan sinergi OJK, kementerian, lembaga, dan perbankan.
Sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC terima 432.637 laporan dengan kerugian total Rp9,1 triliun dari 721.101 rekening mencurigakan, di mana 397.028 rekening diblokir dan dana diamankan Rp436,88 miliar. Modus utama meliputi penipuan belanja online (73.743 kasus), investasi bodong, impersonasi, tawaran kerja palsu, serta love scam yang kian tren.
Korban terbanyak dari Jawa (Jabar, DKI, Jatim, Jateng, Banten), dengan scam lintas negara yang kompleks seperti jaringan kerah putih canggih. Pengembalian Rp161 miliar baru 5% dari total, tapi setara capaian global; OJK tandatangani MoU dengan Bareskrim untuk laporan online cepat.
OJK tekankan lapor segera via IASC agar dana diblokir dini, karena keterlambatan jadi biang kerok sulit pulihkan dana. Perbankan seperti BCA, Mandiri, BRI ikut blokir rekening pelaku.