
Skema tadpole di industri pinjaman online legal (pindar atau P2P lending terdaftar OJK) adalah pola cicilan mirip bentuk kecebong: angsuran besar di awal (bisa 50-75% pokok pinjaman), lalu mengecil atau tetap kecil di akhir tenor. Praktik ini muncul untuk percepat pelunasan bagi peminjam disiplin, tapi tingkatkan bunga efektif 4-5 kali lipat karena beban depan berat.
Karakteristik Skema
Cicilan pertama sering capai 70% total pinjaman dalam 1-3 bulan pertama, disusul angsuran minim hingga lunas, meski tenor nominal 3-6 bulan. OJK batasi via Surat S-305/PL.12/2025: transparansi penuh ke borrower/lender, TWP90 <5%, dan batas manfaat ekonomi harian agar tak langgar plafon bunga 0,4%/hari.
Regulasi OJK
OJK awalnya larang skema ini September 2025 karena rugikan konsumen via DTI tinggi dan kurang transparan, tapi kini izinkan terbatas dengan asesmen kredit ketat (repayment capacity, eksposur multi-platform). Kritik dari Segara Institute: jebakan finansial, dorong larangan total demi lindungi masyarakat.