Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

OJK Batasi Skema Tadpole, Kritik Sebagai Jebakan Finansial

Skema tadpole di industri pinjaman online legal (pindar atau P2P lending terdaftar OJK) adalah pola cicilan mirip bentuk kecebong: angsuran besar di awal (bisa 50-75% pokok pinjaman), lalu mengecil atau tetap kecil di akhir…

Skema tadpole di industri pinjaman online legal (pindar atau P2P lending terdaftar OJK) adalah pola cicilan mirip bentuk kecebong: angsuran besar di awal (bisa 50-75% pokok pinjaman), lalu mengecil atau tetap kecil di akhir tenor. Praktik ini muncul untuk percepat pelunasan bagi peminjam disiplin, tapi tingkatkan bunga efektif 4-5 kali lipat karena beban depan berat.

​

Karakteristik Skema

Cicilan pertama sering capai 70% total pinjaman dalam 1-3 bulan pertama, disusul angsuran minim hingga lunas, meski tenor nominal 3-6 bulan. OJK batasi via Surat S-305/PL.12/2025: transparansi penuh ke borrower/lender, TWP90 <5%, dan batas manfaat ekonomi harian agar tak langgar plafon bunga 0,4%/hari.

​

Regulasi OJK

OJK awalnya larang skema ini September 2025 karena rugikan konsumen via DTI tinggi dan kurang transparan, tapi kini izinkan terbatas dengan asesmen kredit ketat (repayment capacity, eksposur multi-platform). Kritik dari Segara Institute: jebakan finansial, dorong larangan total demi lindungi masyarakat.

 

 

Tag:
Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.