Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

OJK & Bareskrim Perkuat Kolaborasi Lawan Penipuan Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam menangani pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026, ditandatangani pada 14…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri sepakat memperkuat kolaborasi dalam menangani pengaduan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kesepakatan ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026, ditandatangani pada 14 Januari 2026 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, oleh Friderica Widyasari Dewi (OJK) dan Komjen Pol Syahardiantono.​

Kolaborasi mencakup penanganan laporan pengaduan masyarakat, laporan polisi, peningkatan kapasitas SDM, serta pemanfaatan infrastruktur untuk percepatan penegakan hukum dan pengembalian dana korban. Masyarakat kini dapat melapor secara terintegrasi via iasc.ojk.go.id dengan dokumen pendukung, mendukung Satgas PASTI dalam memerangi scam daring seperti transfer ilegal, e-wallet, dan kripto.​

Kerugian scam mencapai Rp9 triliun, dengan Rp402,5 miliar dana terselamatkan; sinergi ini diharapkan tingkatkan kepercayaan publik dan efek jera. OJK imbau korban laporkan segera dan waspadai tawaran investasi mencurigakan.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.