
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas KUHP baru sambil memberikan catatan kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi menafsirkan nikah siri dan poligami sebagai tindak pidana. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri tidak tepat karena sering disebabkan oleh kendala administratif, bukan niat jahat.
Isu Nikah Siri
MUI menyoroti Pasal 402 KUHP baru yang melarang perkawinan dengan “penghalang sah”, seperti poliandri (wanita menikah lagi saat masih terikat), tetapi tidak berlaku bagi poligami pria. Nikah siri tetap sah secara Islam jika rukun terpenuhi, dan pendekatan yang benar adalah mendorong administrasi administrasi, bukan pidana.
Isu Poligami
Poligami tidak termasuk penghalang sah bagi pria menurut hukum Islam dan UU Perkawinan, sehingga tidak dipidana. MUI mengkritik tafsiran keliru yang bisa dibandingkan dengan fikih dan KHI, menekankan perlindungan hak keperdataan tanpa sanksi berlebihan.