Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Nikah Siri dan Poligami: MUI Ingatkan Jangan Disalahartikan Sebagai Tindak Pidana

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas KUHP baru sambil memberikan catatan kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi menafsirkan nikah siri dan poligami sebagai tindak pidana. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa…

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas KUHP baru sambil memberikan catatan kritis terhadap pasal-pasal yang berpotensi menafsirkan nikah siri dan poligami sebagai tindak pidana. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pemidanaan nikah siri tidak tepat karena sering disebabkan oleh kendala administratif, bukan niat jahat.

​

Isu Nikah Siri

MUI menyoroti Pasal 402 KUHP baru yang melarang perkawinan dengan “penghalang sah”, seperti poliandri (wanita menikah lagi saat masih terikat), tetapi tidak berlaku bagi poligami pria. Nikah siri tetap sah secara Islam jika rukun terpenuhi, dan pendekatan yang benar adalah mendorong administrasi administrasi, bukan pidana.

​

Isu Poligami

Poligami tidak termasuk penghalang sah bagi pria menurut hukum Islam dan UU Perkawinan, sehingga tidak dipidana. MUI mengkritik tafsiran keliru yang bisa dibandingkan dengan fikih dan KHI, menekankan perlindungan hak keperdataan tanpa sanksi berlebihan.

​

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.