Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Mulai 2 Januari 2026 Berhubungan di Luar Nikah dan Kumpul Kebo bisa di Pidana Setahun

mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara resmi berlaku di Indonesia, termasuk pengkriminalan hubungan seksual di luar nikah (perzinaan) dan kumpul kebo (kohabitasi). Pasal Perzinaan (Hubungan di Luar Nikah) Pasal…

mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara resmi berlaku di Indonesia, termasuk pengkriminalan hubungan seksual di luar nikah (perzinaan) dan kumpul kebo (kohabitasi).

Pasal Perzinaan (Hubungan di Luar Nikah)

Pasal 411 KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). Delik ini bersifat aduan terbatas, hanya bisa diproses atas laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak, sehingga melindungi privasi kecuali ada pengaduan tersebut.

Pasal Kohabitasi (Kumpul Kebo)

Pasal 412 KUHP baru mengatur bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II. Sama seperti perzinaan, ini juga delik aduan absolut dari keluarga terkait, bukan delik umum yang bisa dilaporkan siapa saja.

Catatan Tambahan

Ketentuan ini bagian dari UU Nomor 1 Tahun 2023 yang ditandatangani sebelumnya dan mulai efektif 2 Januari 2026, meski ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal zina. KUHP lama juga punya aturan serupa tapi kurang tegas, dan yang baru menekankan pendekatan restoratif.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.