
Mobil Toyota Calya hitam bernopol D 1640 AHB ugal-ugalan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 17.15 WIB, melawan arah hingga tabrak beberapa kendaraan sebelum diamuk massa dan polisi menembak peringatan. Pengemudi berinisial HM alias Hafiz Mahendra (25) ditangkap polisi bersama satu penumpang perempuan setelah mobilnya hancur akibat amuk massa.
Kejadian bermula saat petugas lalu lintas di Jalan Dr. Sutomo melihat Calya hitam melaju ugal-ugalan untuk menghindari kemacetan, berbalik arah melawan arus lalu tabrak sepeda motor dan kendaraan lain di dekat halte Busway Pasar Baru. Hafiz panik karena kepergok pakai pelat palsu saat hendak diperiksa polisi, sehingga kabur sambil serempet-tabrak, lukai dua warga (seorang perempuan dari Cengkareng dan pengendara motor lain) yang kini luka ringan dan sudah pulang. Mobil berhenti terkepung di Halte Golden Truly, warga marah melempar helm hingga kaca belakang pecah dan badan penyok, polisi menembakkan peringatan untuk redakan situasi.
Calya alami kerusakan berat: kaca depan retak, bumper depan penyok, bodi samping gores, dan kaca belakang hancur akibat amuk massa. Dua korban tabrakan mengalami luka ringan seperti lecet dan memar, sementara korban motor rusak di depan serta samping; tak ada korban jiwa. Video viral menunjukkan mobil ngebut zig-zag lawan arus di tengah lalu lintas padat sore hari, memicu kemarahan warga yang kejar dan kendaraan rusak.
Hafiz menetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 311 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) No. 22/2009 soal mengemudi ugal-ugalan membahayakan, ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara ditambah denda Rp 24 miliar. Kapolres Kombes Reynold EP Hutagalung konfirmasi pelaku diamankan cepat berkat CCTV dan warga, sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin tekankan kasus ini cegah aksi balap pembohong atau ugal-ugalan di ibu kota. Motif pelat palsu dan panik saat razia jadi pemicu, dengan penumpang ikut ditahan untuk pemeriksaan.