Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

MK Digugat Larang Keluarga Petahana Jadi Capres-Cawapres!

Dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia, gugat Pasal 169 UU Pemilu No. 7/2017 ke MK (perkara 81/PUU-XXIV/2026) agar calon presiden/wakil presiden wajib bebas hubungan darah/semenda dengan petahana. Penggugat anggap regulasi ini picu nepotisme,…

Dua warga, Raden Nuh dan Dian Amalia, gugat Pasal 169 UU Pemilu No. 7/2017 ke MK (perkara 81/PUU-XXIV/2026) agar calon presiden/wakil presiden wajib bebas hubungan darah/semenda dengan petahana. Penggugat anggap regulasi ini picu nepotisme, konflik kepentingan, dan persaingan tak sehat karena presiden aktif kuasai penyelenggaraan pemilu. Petitum minta MK nyatakan pasal tersebut bertentangan UUD 1945 kecuali ditafsirkan larang keluarga presiden/wapres maju Pilpres.

Gugatan dasar Pasal 1 ayat (3) UUD 45 soal kedaulatan rakyat & batas kuasa eksekutif; cegah dinasti politik.

PDIP (Komarudin Watubun) nilai tak ada dasar konstitusi kuat; pakar sebut jaga fairness kompetisi.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.