Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Lift Kaca Pantai Kelingking Dinyatakan Ilegal, Gubernur Bali Beri Waktu 6 Bulan untuk Pembongkaran

Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa proyek tersebut ilegal karena tidak memiliki izin sah. Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking,…

Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa proyek tersebut ilegal karena tidak memiliki izin sah.

Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kembali menjadi sorotan setelah Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa proyek tersebut ilegal karena tidak memiliki izin sah. Gubernur memerintahkan pembongkaran total sebagai langkah wajib yang tidak dapat ditawar.

Gubernur menyebut pembangunan lift itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali maupun kementerian terkait.

Investigasi pemerintah menemukan lima pelanggaran tata ruang berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Selain melanggar aturan, proyek tersebut dinilai mengancam kelestarian ekologi kawasan dan tidak memenuhi standar keamanan.

Investor juga diwajibkan memulihkan kondisi tebing dan tata ruang area pembangunan.

Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi pihak pengelola untuk membongkar sendiri sebelum langkah pembongkaran paksa diambil.

Proyek lift kaca tersebut dikerjakan sejak Juli 2023 oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, bekerja sama dengan Banjar Adat Karang Dawa dan investor asal Tiongkok, dengan nilai investasi sekitar Rp200 miliar.

Meski demikian, proyek itu hanya mengantongi izin pembangunan loket tiket, bukan izin konstruksi lift kaca, sehingga dihentikan dan diwajibkan dibongkar demi menjaga kawasan Pantai Kelingking yang berstatus lindung.

Pembongkaran akan mencakup penghancuran tiga struktur utama yang dinilai merusak kawasan pesisir.

Prosesnya dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.

Menanggapi anggapan bahwa pemerintah daerah kecolongan, Koster menegaskan bahwa izin proyek tidak terverifikasi dalam sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pembangunan bisa berjalan tanpa pengawasan daerah. Ia menilai pembongkaran sebagai langkah tegas untuk menjaga tata ruang dan kelestarian lingkungan Bali.

Proyek lift kaca tersebut dikerjakan sejak Juli 2023 oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, bekerja sama dengan Banjar Adat Karang Dawa dan investor asal Tiongkok, dengan nilai investasi sekitar Rp200 miliar.

 

Meski demikian, proyek itu hanya mengantongi izin pembangunan loket tiket, bukan izin konstruksi lift kaca, sehingga dihentikan dan diwajibkan dibongkar demi menjaga kawasan Pantai Kelingking yang berstatus lindung.

 

Pemerintah memberi waktu enam bulan bagi pihak pengelola untuk membongkar sendiri sebelum langkah pembongkaran paksa diambil.

 

 

Tag:
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.