Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku Hari Ini

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia setelah kedua…

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia setelah kedua undang-undang tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

KUHP baru merupakan hasil revisi panjang yang disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pemerintah memberi masa transisi selama tiga tahun agar aparat penegak hukum dan masyarakat dapat beradaptasi sebelum aturan tersebut berlaku efektif. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025 sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan ditandatangani presiden pada 17 Desember 2025, sehingga diberlakukan bersamaan dengan KUHP.

Dalam substansinya, KUHP baru membawa sejumlah perubahan mendasar, di antaranya pengenalan pidana kerja sosial untuk pelanggaran ringan, pengaturan aktivitas demonstrasi di ruang publik, serta ketentuan pidana terkait perzinahan dan kohabitasi yang diatur lebih rinci. Selain itu, sanksi terhadap tindak pidana seperti pemalsuan ijazah diperberat, sementara penyebaran paham tertentu dibatasi di luar konteks akademik.

Sementara KUHAP baru menekankan pendekatan keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pembaruan mekanisme penahanan agar lebih proporsional. Proses peradilan pidana diharapkan menjadi lebih efisien dengan mengedepankan pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman.

Pemerintah dan aparat penegak hukum menyatakan kesiapan implementasi kedua regulasi tersebut secara simultan. Polri telah menyiapkan pedoman penyidikan baru, sedangkan Kementerian Hukum dan HAM memastikan kesiapan hukum materiil dan formil. Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi ketidakpastian hukum apabila aturan teknis turunan belum sepenuhnya tersedia.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan memasuki fase baru sistem hukum pidana yang diklaim lebih selaras dengan nilai Pancasila, hak asasi manusia, serta perkembangan masyarakat modern.

 

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.