
Pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama melalui Pasal 362 yang mendefinisikan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud kepemilikan, tetapi ada memuat tertentu yang tidak dipidana. Pengecualian utama adalah pencurian ringan (diebstahl minder) dalam Pasal 364 KUHP, di mana hakim boleh membebaskan pidana jika nilai barang yang dicuri tidak melebihi Rp5 (nominal simbolis lama) atau dilakukan dalam keadaan darurat karena kemiskinan ekstrem.
Jenis Pencurian Tidak Pidana
- Pencurian karena kelaparan : Orang miskin yang mencuri makanan untuk makan sendiri bisa dibebaskan jika terbukti motifnya bukan kriminalitas biasa, sesuai Pasal 364 ayat 1.
- Nilai sepele : Pengambilan barang bernilai sangat kecil tanpa kekerasan, hakim tidak dapat menjatuhkan hukuman pidana setelah mempertimbangkan keadaan pelaku.
Dasar Hukum Lainnya
Pasal 48 KUHP juga memberikan diskresi hakim untuk membebaskan pidana jika perbuatannya tidak membahayakan masyarakat secara signifikan, meskipun tetap melakukan pencurian secara teknis. Dalam KUHP baru (berlaku 2026), Pasal 476 menggantikan rumusan serupa dengan kategori denda V, mempertahankan prinsip ultimum remedium.