
KUHAP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku penuh mulai 2026 tidak mengatur larangan nikah siri atau poligami secara pidana, berbeda dengan KUH Perdata yang tetap anggap pernikahan tak tercatat sebagai “konkubinase” (bersekawan).
Perubahan Substantif
- Nikah Siri: Tidak dikriminalisasi, tapi anak luar nikah tetap sah secara agama. Perlindungan hukum (harta gono-gini, waris) hanya berlaku jika tercatat di KUA/Kantur.
- Poligami: Tetap diatur UU Perkawinan No. 1/1974 (izin Pengadilan Agama + persetujuan istri pertama). KUHP Baru hapus pasal zina, tapi poligami tanpa izin tetap bermasalah secara administratif.
Implikasi Hukum
Reformasi ini akomodasi hukum Islam mayoritas, tapi ciptakan celah perlindungan perempuan/anak. Kemenag perketat verifikasi nikah siri, sementara MA siapkan jurisprudensi baru soal status harta.