
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 9 Januari 2026 di Jakarta, menyita uang tunai Rp2,8 miliar sebagai barang bukti utama.
Detail OTT
Tersangka utama berinisial HA (40), Penasihat Pajak Kepatuhan DJP, tertangkap saat menerima suap Rp800 juta dari pengusaha WA terkait fasilitasi pemeriksaan SPT dan pengurangan pajak. KPK sita 12 amplop berisi uang Rp2,8 miliar, jam tangan mewah, serta dokumen transaksi.
Proses Penyidikan
HA diduga bagian jaringan korupsi DJP yang fasilitasi WP bermasalah sejak 2024. KPK kembangkan potensi keterlibatan pejabat senior dan notaris, dengan OTT berdasarkan Laporan Hasil Pengaduan Masyarakat (LHPM).
Dampak Penegakan Hukum
Kasus ini soroti korupsi struktural di DJP pasca-reformasi birokrasi 2025. KPK pastikan transparansi proses hukum dan kerjasama dengan Kejaksaan Agung.