Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta perkara terkait layanan pertanahan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar tiga ruangan direktur jenderal, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Beberapa ruangan direktorat terkait juga ikut diperiksa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyebut penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026.
Yang menjadi perhatian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak terlihat di kantor ketika penggeledahan berlangsung. Sebelumnya, Nusron juga dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama DPR pada 15 dan 16 September. Kehadirannya dalam rapat tersebut diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Ossy sebelumnya menyatakan ketidakhadiran Nusron disebabkan adanya agenda lain. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci agenda yang dimaksud. Hingga laporan tersebut diterbitkan, CNN Indonesia menyebut belum memperoleh respons dari Nusron maupun stafnya.

KPK sendiri tidak menggeledah ruang kerja Nusron dalam penggeledahan tersebut. Budi Prasetyo menyatakan penyidik untuk sementara fokus pada ruangan para direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Dirjen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta.
Empat tersangka lainnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Penyebutan tersebut tidak berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, status Nusron dalam perkara tersebut masih bukan tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan sesuai kebutuhan penyidik.
Perkembangan ini membuat keberadaan Nusron menjadi perhatian publik, terutama karena penggeledahan berlangsung di kementerian yang dipimpinnya. Namun, informasi mengenai keberadaan dan agenda Nusron saat ini masih terbatas pada keterangan bahwa ia memiliki agenda lain, sementara KPK belum menyatakan adanya status hukum baru terhadap dirinya.