
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa para hakim konstitusi sedang mendalami secara intensif pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini dilakukan untuk mempersiapkan diri menghadapi uji materi terkait regulasi pidana terbaru yang mulai berlaku di Indonesia.
Latar Belakang
KUHP dan KUHAP baru resmi diundangkan dan mulai diterapkan secara bertahap sejak akhir 2025, memerlakuenkan reformasi pidana progresif. MK sebagai pengawal konstitusi perlu memahami implikasinya terhadap hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
Tujuan Pembelajaran
Pembelajaran intensif ini memastikan hakim konstitusi mampu menguji pasal-pasal kontroversial seperti penghapusan delik pencemaran nama baik atau pengaturan restorative justice. Proses ini juga melibatkan diskusi internal untuk menjaga independensi putusan MK.