
Kasus meninggalnya seorang ibu hamil beserta bayinya di Jayapura, Papua, memicu sorotan luas terhadap sistem pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Keluarga korban memprotes keras dugaan penolakan layanan di sejumlah rumah sakit, sementara pihak rumah sakit menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban diketahui bernama Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Kabupaten Jayapura. Ia mengalami sesak napas pada 17 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT dan segera dibawa keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, menurut keterangan keluarga, Irene sempat dibawa ke beberapa rumah sakit tanpa mendapat penanganan yang memadai.
Irene dilaporkan ditolak di RSUD Yowari, RS Dian Harapan Waena, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara. Kondisinya terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dok II Jayapura. Bayi yang dikandungnya juga tidak dapat diselamatkan.
Tragedi ini memicu kemarahan dan duka mendalam dari keluarga serta masyarakat. Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyebut peristiwa tersebut sebagai cerminan “kebobrokan” pelayanan kesehatan di Papua yang harus segera dibenahi.
Kepala Dinas Kesehatan Papua, Arry Pongtiku, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada Gubernur Papua untuk ditindaklanjuti. Pemerintah provinsi berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang terlibat guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Arry juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, masih menjadi persoalan serius di Papua. Data menunjukkan jumlah dokter spesialis, termasuk spesialis anak dan kandungan, jauh dari kebutuhan ideal untuk melayani wilayah yang luas dan geografisnya menantang.
Kasus ini kembali membuka diskusi nasional mengenai ketimpangan distribusi tenaga kesehatan di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan wilayah timur. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melakukan evaluasi administratif, tetapi juga mempercepat perbaikan sistem layanan kesehatan demi menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan medis yang layak.