
Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) akhirnya menjelaskan alasan resmi mengapa sisa kuota internet yang tidak terpakai tidak bisa di-rollover ke bulan berikutnya melalui sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi pada Februari 2026.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menegaskan kebijakan ini rasional untuk menjaga stabilitas industri telekomunikasi, karena rollover akan memberatkan operator.
Komdigi menyatakan bahwa kewajiban rollover atau refund kuota berpotensi menciptakan beban kapasitas jaringan dan biaya operasional yang tidak terukur bagi operator seperti Telkomsel atau XL. Jika diterapkan, hal ini bisa memicu kenaikan tarif paket data, pengurangan variasi paket murah, serta penurunan kualitas layanan akibat padatnya jaringan yang tidak terprediksi, karena sisa kuota “tua” akan menumpuk dan mengganggu perencanaan investasi spektrum frekuensi. Selain itu, kuota bukan aset pribadi permanen seperti barang fisik, melainkan hak akses layanan terbatas waktu untuk mencegah penguatan kapasitas semu yang merugikan efisiensi nasional.
Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 28 UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang mengubah UU Cipta Kerja, yang memberikan kepastian batas tanggung jawab operator atas layanan agar tidak menimbulkan izin hukum. Tanpa masa kadaluarsa, operator kesulitan mengelola spektrum terbatas, berisiko membebani jaringan secara berlebihan saat penggunaan digunakan, dan pada akhirnya merugikan konsumen luas melalui tarif yang lebih tinggi. Komdigi menekankan empat fungsi utama: efisiensi jaringan, pencegahan, kepastian investasi, dan kualitas layanan publik yang berkelanjutan.
Penjelasan ini muncul menanggapi gugatan dua konsumen (driver ojol dan pedagang kuliner) melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, yang menilai norma multitafsir dan menuntut kuota mengikuti masa aktif kartu. Pemerintah meminta MK menolak gugatan, karena rollover justru kontraproduktif bagi stabilitas industri di Indonesia yang bergantung pada persaingan tarif rendah. Meski begitu, praktik ini menuai keluhan masyarakat, terutama di kalangan pengguna prabayar yang sering punya sisa kuota besar akibat variasi kebutuhan bulanan.