
ABK Fandi Ramadhan (26), asal Medan Belawan, dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Batam atas kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton (1.995 kg) dari Thailand.
Tuntutan dibacakan pada 5 Februari 2026, menjerat enam terdakwa termasuk Fandi, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Fandi sebagai anak buah kapal (ABK) mengaku tak tahu muatan narkoba, hanya bekerja cari nafkah untuk biaya sekolah adik-adiknya.
Keluarga histeris menangis di sidang, yakin Fandi dijebak karena baru kerja beberapa hari dan tak punya kendali atas kapal; ia sempat protes “hukum Indonesia tidak adil”. Sidang pledoi dijadwalkan 23 Februari 2026, dengan pengacara sebut Fandi korban rentan ABK Indonesia di jaringan internasional.