Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kelompok generasi muda menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah, mulai dari penetapan status bencana nasional hingga penguatan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Tuntutan tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 September 2026 menyebut luas area yang terbakar di Indonesia mencapai sekitar 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026 berdasarkan data Sistem Pemantau Karhutla (Sipongi). Pemerintah juga tengah memperkuat penanganan kebakaran melalui berbagai kementerian dan lembaga.

Delapan tuntutan yang disampaikan kelompok generasi muda tersebut mencakup sejumlah aspek, baik penanganan darurat maupun kebijakan jangka panjang.
Pertama, mereka meminta pemerintah menetapkan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Kedua, mereka mendesak pencabutan izin dan proses hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Ketiga, pemerintah diminta meningkatkan transparansi anggaran penanganan karhutla sehingga masyarakat dapat mengetahui alokasi, penggunaan, serta hasil dari dana yang digunakan dalam penanggulangan bencana.

Keempat, mereka meminta pemerintah menghentikan pemotongan anggaran kebencanaan sekaligus memperkuat kembali upaya restorasi ekosistem gambut. Dalam tuntutan tersebut juga muncul permintaan agar fungsi pemulihan gambut dan mangrove diperkuat melalui kelembagaan yang menangani bidang tersebut.
Kelima, persoalan kebutuhan dasar masyarakat turut menjadi perhatian. Pemerintah diminta menangani persoalan ketersediaan BBM, air bersih, dan listrik di wilayah yang terdampak karhutla.
Keenam, kelompok tersebut meminta pemulihan kesehatan masyarakat terdampak menjadi salah satu prioritas. Layanan kesehatan dan bantuan bagi warga yang mengalami dampak paparan asap juga diminta dapat diakses tanpa biaya.
Ketujuh, khusus di Kalimantan Selatan, pemerintah didesak melakukan audit terhadap lokasi-lokasi yang terdampak karhutla. Audit yang diminta mencakup status kepemilikan lahan, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kawasan yang terbakar. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum diminta dilakukan sesuai ketentuan.
Kedelapan, mereka meminta evaluasi terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menangani karhutla. Dalam tuntutan tersebut, evaluasi bahkan diarahkan hingga pencopotan jabatan dan proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Dorongan tersebut muncul ketika penanganan karhutla di Kalimantan masih berlangsung. Di Kalimantan Selatan, misalnya, berbagai unsur pemerintah, aparat, mahasiswa, dan relawan masih melakukan kegiatan pemadaman serta pembasahan lahan. Pada 25 September, kegiatan pembasahan dilakukan bersama mahasiswa di kawasan Sungai Tabuk untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Polda Kalimantan Selatan juga sebelumnya melibatkan mahasiswa dalam patroli dan pemadaman karhutla di Desa Pengayuan, Banjarbaru. Dalam kegiatan pada awal September tersebut, tim gabungan menangani kebakaran di lahan gambut dengan luas sekitar 50 hingga 100 hektare.
Penanganan karhutla juga menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat. Kementerian Kehutanan pada September 2026 menyatakan tengah memproses puluhan perkara terkait karhutla serta mengumumkan pencabutan izin sejumlah perusahaan di wilayah Kalimantan yang dikaitkan dengan penanganan pelanggaran karhutla.
Sementara itu, tuntutan dari kelompok generasi muda tersebut menempatkan persoalan karhutla tidak hanya sebagai persoalan pemadaman api, tetapi juga menyangkut tata kelola lahan, penegakan hukum, anggaran, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat terdampak.