Kamis, 5 November 2026
Masuk
Berita

Jokowi Tunjukkan Empat Ijazah di Persidangan, Roy Suryo Tetap Sebut Dokumen Itu Palsu

Jokowi memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM dalam sidang di PN Jakarta Timur. Saat dokumen ditunjukkan, Roy Suryo meminta pengunjung yang bersorak dikeluarkan sambil melontarkan ucapan, "Palsu kok teriak-teriak." Persidangan berlanjut untuk menguji bukti dan keterangan para pihak.

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan empat dokumen ijazah pendidikannya secara langsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dokumen yang ditunjukkan meliputi ijazah tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga sarjana (S1) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Momen tersebut terjadi ketika Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Sebelum memperlihatkan dokumen, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.

Awalnya, majelis hakim meminta agar dokumen tersebut diperlihatkan setelah persidangan. Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya dengan alasan telah berjanji kepada masyarakat untuk menunjukkan ijazah dari seluruh jenjang pendidikannya.

Setelah mendapat izin, Jokowi berdiri dan memperlihatkan dokumen ijazah tersebut satu per satu ke arah pengunjung serta awak media. Aksi itu langsung disambut riuh oleh sejumlah orang yang hadir di ruang sidang.

Di tengah suasana tersebut, Roy Suryo yang menjadi terdakwa dalam perkara itu turut memberikan reaksi. Ia meminta majelis hakim mengeluarkan pengunjung yang berteriak di ruang persidangan sambil melontarkan ucapan, “Palsu kok teriak-teriak.”

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan ketika Jokowi sedang memperlihatkan dokumen pendidikannya. Roy tetap mempertanyakan keaslian ijazah yang menjadi pokok polemik meskipun dokumen tersebut telah ditampilkan secara langsung di hadapan majelis hakim dan pengunjung.

Dalam persidangan, Jokowi juga menyampaikan keberatannya terhadap tudingan yang selama ini diarahkan kepadanya. Ia mempertanyakan bagaimana kesimpulan mengenai ijazah palsu dapat disampaikan sebelum pihak yang menuding melihat dokumen aslinya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui pernyataan mengenai keaslian ijazah Jokowi. Roy Suryo dan pihak lainnya menjalani proses hukum atas tudingan tersebut, sementara persidangan menjadi ruang untuk menguji keterangan, bukti, dan argumentasi dari masing-masing pihak.

Penampilan empat dokumen pendidikan Jokowi menjadi salah satu momen penting dalam agenda persidangan kali ini. Namun, pembuktian perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang disampaikan selama proses persidangan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai keaslian ijazah belum dapat disimpulkan hanya dari reaksi para pihak di ruang sidang. Proses hukum masih harus berjalan hingga majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan.

Sumber: Kompas.com
Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.