
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut semata-mata untuk keperluan keamanan. TNI juga menegaskan bahwa tiga prajurit yang hadir merupakan bagian dari pengamanan berdasarkan kerja sama dengan Kejaksaan, dan tidak terkait langsung dengan pokok perkara maupun proses penegakan hukumnya.
Penjelasan jaksa
- Jaksa Roy Riadi menyatakan anggota TNI dilibatkan dalam penanganan perkara, termasuk penggeledahan dan pengamanan, sehingga keberadaan mereka di persidangan dianggap masih dalam kerangka tugas pengamanan.
- Ia menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan situasi sidang tetap kondusif dan aman, bukan untuk memengaruhi jalannya persidangan atau memberi tekanan pada pihak mana pun.
Sikap hakim di persidangan
- Majelis hakim sempat menegur para prajurit karena berdiri di area depan kursi pengunjung dan dekat pintu keluar-masuk, yang dinilai mengganggu kamera peliputan dan kenyamanan pengunjung sidang.
- Hakim kemudian meminta agar posisi anggota TNI diatur ulang, diminta mundur dan menyesuaikan agar tidak menghalangi pandangan maupun aktivitas media selama persidangan berlangsung.
Klarifikasi dari pihak TNI
- Pihak TNI menjelaskan bahwa keberadaan tiga prajurit di sidang Nadiem adalah bentuk pelaksanaan kerja sama pengamanan dengan Kejaksaan Agung, antara lain merujuk pada nota kesepahaman dan aturan penguatan pengamanan kejaksaan di seluruh Indonesia.
- TNI menegaskan tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara, sehingga kehadiran prajurit diposisikan murni sebagai unsur pengamanan fisik lingkungan pengadilan.