
Hotman Paris Hutapea mendesak DPR memanggil jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam, menuduh mereka abaikan fakta sidang demi keadilan retributif.
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, Hotman mengungkapkan kejanggalan proses hukum yang berpotensi terjadinya miscarriage of justice.
Fandi, ABK kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa asal Medan, ditangkap Mei 2025 di perairan Karimun, Kepulauan Riau, atas tuduhan bantu selundupkan 1,98 ton sabu senilai Rp 163 miliar dari jaringan lintas negara. Jaksa Kejari Batam tuntut mati karena Fandi diduga mengetahui kiriman ilegal sejak direkrut, terima transfer Rp 8,2 juta, dan ikut operasi, meski ia baru 3 hari berlayar dan klaim dijebak pemilik kapal. Sidang PN Batam soroti posisi Fandi sebagai pekerja tingkat bawah tanpa kendali, namun tuntutan tetap berat karena skala barang bukti.
Di depan Komisi III DPR, Hotman Paris menyebut jaksa mempercepat-buru abaikan bukti pembelaan seperti menyembunyikan riwayat pidana Fandi, minim peran aktif, dan jaringan besar yang belum terungkap sepenuhnya. Ia desak DPR memanggil jaksa untuk klarifikasi, tekankan KUHP baru (UU No.1/2023) jadikan hukuman mati alternatif bukan pokok, prioritas keadilan restoratif bukan balas dendam. Hotman membandingkan dengan kasus Radiet (pembunuh mahasiswi Unram), soroti pola ketidakadilan substantif di mana “kambing hitam” seperti Fandi kena pidana maksimal.
Ketua Komisi III Habiburokhman bela Fandi, ingatkan aparat hukum menerapkan paradigma rehabilitatif KUHP baru, dan berencana memanggil Kejari Batam serta Mataram untuk menjelaskan kasus ini serta Radiet. DPR tekankan jangan tergesa-gesa vonis mati jika pelaku utama lolos, agar menghindari potensi pidana yang salah. Keluarga Fandi dan simpati masyarakat besar, dengan ibunya hadir di rapat DPR memohon keadilan, viral di media sosial soal nasib ABK miskin di ujung tanduk hukuman ekstrem. Hingga tanggal 26 Februari 2026, sidang selesai menunggu putusan hakim PN Batam.