Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Habiburokhman: KUHP Baru Lindungi Pandji dari Kriminalisasi Sewenang-Wenang

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin komika Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang berkat KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pernyataan ini tanggapan kekhawatiran publik atas laporan polisi…

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjamin komika Pandji Pragiwaksono tidak akan dipidana secara sewenang-wenang berkat KUHP dan KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Pernyataan ini tanggapan kekhawatiran publik atas laporan polisi terhadap Pandji terkait kritiknya, dengan Habiburokhman tekankan peraturan anyar lindungi pengkritik pemerintah.​

 

Perbedaan KUHP Baru

KUHP lama menganut asas monistis (hanya unsur delik), sedangkan KUHP baru pakai asas dualistis yang nilai sikap batin pelaku (mens rea) per Pasal 36, 53, dan 54. KUHAP baru tambah restorative justice dan pemaafan hakim, cegah eksklusif subjektif serta kriminalisasi berlebihan.​

 

Konteks Kasus Pandji

Pandji melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik (Pasal 300/301) dan/atau pelanggaran (Pasal 242/243) KUHP baru, tapi konfirmasi polisi tangani sesuai aturan progresif. Habiburokhman menyebut ini bukti hukum kini alat keadilan warga, bukan represi kekuasaan.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.