
Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menghentikan kasus rangkap jabatan guru kehormatan SDN Brabe 1 bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) atau Mohammad Hisabul Huda.
MMH ditetapkan tersangka pada 24 Februari 2026 karena diduga merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari tahun 2019-2022 serta 2025, sehingga menerima gaji ganda dari APBN/APBD/APBDes yang menyebabkan kerugian negara Rp118,86 juta. Kontrak kedua jabatan secara tegas melarang rangkap pekerjaan yang bersumber dana negara, dan MMH ditahan sementara di Rutan Kraksaan.
Kasus dihentikan melalui restorative justice karena MMH telah mengembalikan seluruh kerugian negara Rp118,86 juta ke Kejati Jatim, tidak ada unsur pengayaan diri (hanya pekerjaan sampingan untuk kebutuhan hidup), dan pelanggaran hukumnya dianggap tidak tercela—ia tidak sadar larangan anggaran karena mengandalkan keterangan kepala sekolah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tekanan pendekatan persuasif, biaya-manfaat rendah untuk dilanjutkan, dan kepentingan umum terpenuhi setelah pemulihan dana.
MMH dibebaskan pada 20 Februari 2026 setelah kasus diambil alih Kejati Jatim dari Kejari Probolinggo; meskipun kasus di-SP3-kan, kejahatan kriminal tetap dicatat karena pelanggaran kontrak ada, meskipun tidak disamakan dengan korupsi berat. Kasus ini mencakup celah pengawasan guru honorer dan PLD, di mana jaksa memprioritaskan pemulihan daripada pidana bagi pelanggar ringan.